Membuat Surat Perjanjian Kerja dengan Top Law Firm Indonesia

Surat perjanjian kerja

Surat perjanjian kerja bukanlah hanya surat biasa, tetapi menjadi dasar bagaimana hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan berjalan. Bagaimana surat perjanjian menghubungkan karyawan dan perusahaan? Bagaimana cara perusahaan membuat surat perjanjian tersebut? Apakah perusahaan membutuhkan peranan top law firm Indonesia? 

Pengertian Surat Perjanjian Kerja 

Surat perjanjian kerja adalah surat yang berisi perjanjian antara karyawan dengan perusahaan. Perjanjian tersebut memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan didasari unsur pekerjaan yang harus dikerjakan karyawan, upah atau gaji, dan perintah yang harus dilaksanakan. Dalam perjanjian kerja, ada dua jenis perjanjian kerja berdasarkan jangka waktunya, antara lain PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu).

Ada baiknya meneliti poin-poin penting sebelum membuat surat perjanjian. Saat poin-poin sudah tertulis di kertas dan telah ditandatangani pihak perusahaan dan karyawan, berarti poin-poin yang dituliskan tersebut sudah sah dan tak akan terpatahkan walau ada kesalahan informasi yang tidak sesuai. Perusahaan harus teliti dan membutuhkan peranan Top Law Firm Indonesia untuk membantu merumuskan surat perjanjian kerja yang menguntungkan kedua belah pihak. 

Karena menyangkut hak dan kewajiban dan tak ada pihak yang mau dirugikan baik antara karyawan dan perusahaan, maka dapat disimpulkan bahwa surat perjanjian sangat penting kehadirannya dalam hubungan kerja karyawan dan perusahaan.

Menurut Pasal 52 Ayat 1 No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja didasari:
  1. Kesepakatan antara pihak. 
  2. Kecakapan melakukan perbuatan hukum. 
  3. Pekerjaan yang diperjanjikan.  Pekerjaan
  4. yang diperjanjikan tidak bertentangan hukum dan undang-undang yang berlaku. 

Top Law Firm Indonesia dalam Membantu Membuat Surat Perjanjian Kerja 

Peran sumber daya manusia yaitu karyawan masih tetap melekat pada berbagai kegiatan perusahaan. Perkembangan UU Ketenagakerjaan dan peraturan yang terkait secara dinamis dan pendekatan humanis menjadi kontribusi nyata bagi top law firm Indonesia dalam membantu pengelolaan sumber daya manusia dan membuat surat perjanjian kerja. 

Daud Silalahi & Lawencon Associates (DSLA) adalah top law firm Indonesia yang telah berdiri sejak 1999. DSLA kemudian berkembang dengan kekhususan di bidang Hukum Ketenagakerjaan, dimana saat Hukum Ketenagakerjaan tak dapat terpisahkan dengan hubungan perusahaan dan karyawan. Hubungan antara kedua pihak ini memiliki banyak isu serta menyita perhatian umum di Indonesia. 

Kekhususan bidang hukum DSLA tak terbatas dalam Hukum Ketenagakerjaan saja, tetapi hukum lain di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi, kehutanan, perkebunan, manufaktur, properti dan pariwisata, dan bidang-bidang lain dalam ranah hukum perniagaan lainnya. Karena itu DSLA selalu terdepan menjadi top law firm Indonesia yang melayani dan menyediakan jasa hukum kepada seluruh masyarakat.

Komentar

Posting Komentar

Tinggalkan jejakmu kala mampir di sini

Popular Posts

Novel Milea: Suara dari Dilan

The Lorax Film: Kisah Kota Plastik Tanpa Pohon

Berguru kepada Emak-emak KEB