Membuat Surat Perjanjian Kerja dengan Top Law Firm Indonesia

Surat perjanjian kerja bukanlah hanya surat biasa, tetapi menjadi dasar bagaimana hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan berjalan. Bagaimana surat perjanjian menghubungkan karyawan dan perusahaan? Bagaimana cara perusahaan membuat surat perjanjian tersebut? Apakah perusahaan membutuhkan peranan top law firm Indonesia? Pengertian Surat Perjanjian Kerja Surat perjanjian kerja adalah surat yang berisi perjanjian antara karyawan dengan perusahaan. Perjanjian tersebut memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan didasari unsur pekerjaan yang harus dikerjakan karyawan, upah atau gaji, dan perintah yang harus dilaksanakan. Dalam perjanjian kerja, ada dua jenis perjanjian kerja berdasarkan jangka waktunya, antara lain PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu). Ada baiknya meneliti poin-poin penting sebelum membuat surat perjanjian. Saat poin-poin sudah tertuli