Pengganti dari Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA), Begini Prosedur Barunya
![]() |
Pernahkah kamu mendengar tentang IMTA sebelumnya? Apa itu IMTA? IMTA atau Izin mempekerjakan tenagakerja asing adalah izin yang wajib dimiliki oelh WNA atau TKA yang dipekerjakan oleh institusi atau kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatannya.
IMTA merupakan kewajiban dari perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut. Izin ini harus dimiliki oleh TKA sebelum memasuki dan bekerja di Indonesia. Pada praktiknya IMTA bisa didapatkan dalam waktu paling cepat tiga puluh lima hari kerja.
Namun, melalui peraturan presiden nomor 20 tahun 2018 dan peraturan menteri tenaga kerja nomor 10 tahun 2018 pemerintah berusaha untuk menyederhanakan perizinan TKA, yaitu dengan mengintegrasikan sistem di Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memudahkan proses mendapatkan izin kerja dan izin tinggal TKA. Sistem ini sudah diimplementasikan sejak awal 2019.
Semenjak 2019, izin penggunaan TKA hanya RPTKA atau rancangan penggunaan TKA, sedangkan IMTA sudah dihapuskan dan diganti oleh Notifikasi atau semacam surat pengantar pembayaran DPKK. Notifikasi TKA adalah izin yang diberikan bagi TKA untuk bekerja di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Berbeda dengan IMTA, pada notifikasi pihak sponsor diwajibkan untuk melampirkan kode billing DKP-TKA atau Dana Keahlian Pengembangan untuk Tenaga Kerja Asing.
Billing ini nantinya harus disetorkan secara langsung ke negara sekaligus dan harus sesuai dengan masa berlaku kerja yang ada di notifikasi.
Notifikasi memiliki fungsi yang sama dengan IMTA. Hal yang membuat berbeda yaitu notifikasi menjadi satu bagian dalam proses pembayaran DKP-TKA sehingga pihak sponsor perusahaan tidak perlu lagi melakukan cek pembayaran dana tersebut karena sudah menjadi satu dalam bagian perizinan. Hal yang membuat notifikasi berbeda dengan IMTA lainnya adalah waktu pelayanan.
Sebelumnya, IMTA membutuhkan 3 hari dan RPTKA juga membutuhkan waktu selama tiga hari, namun dengan kebijakan baru menjadi empat hari dengan rincikan RPTKA selama dua hari dan notifikasi selama dua hari pula. Notifikasi tenaga kerja tidak dalam bentuk fisik, melainkan dokumen yang dikeluarkan dalam bentuk elektronik.
Pengurus dapat melakukan pencetakan sebagai bukti di lapangan nantinya jika WNA yang bersangkutan telah memenuhi perizinan secara sah. Pada proses notifikasi, kode billing akan diterbitkan dan dalam satu hari kerja, perusahaan harus membayarkan dana pengembangan keahlian dan keterampilan atau disingkat dengan DPKK sebesar 100 USD perbulannya.
Setelah pembayaran kode billing, maka kode billing untuk PNBP atau penerimaan negara bukan pajak dan izin tinggal terbatas akan diterbitkan. Perusahaan diberi waktu selama tiga puluh hari untuk melakukan pembayaran pada PNBP tersebut.
Setelah melakukan pembayaran, maka direktorat jendral imigrasi akan menerbitkan persetujuan telex vitas dan TKA dapat mengambil visa di KBRI tujuan. Imigrasi akan memproses foto dan pengambilan sidik jari TKA yang dilakukan di bandara tertentu, di antaranya adalah Bandara Internasional Juanda di Surabaya, Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Pelabuhan Batam Centre di Batam, Bandara Internasional Kualanamu di Medan dan Bandara Internasional Soekarno Hatta di jakarta. Itulah prosedur yang akan dilakukan ketika melakukan notifikasi bagi TKA yang akan bekerja secara sah dan legal di Indonesia.
Itulah hal-hal yang mungkin perlu kamu ketahui tentang notifikasi dan prosedur barunya sebagai pengganti dari IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing.
Article by : permitindo.com
|Baca juga:
makasih sharingnya
BalasHapus