Hal-hal yang Perlu Diketahui Seputar Kredit Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Hal-hal yang Perlu Diketahui Seputar Kredit Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Cita-cita mencapai kemandirian finansial dapat digapai melalui langkah berwirausaha. Namun tidak semua orang dapat dengan mudah mewujudkan keinginan memiliki usaha sendiri. Salah satu kendala yang umum antara lain pada modal. Kendala pendanaan modal juga umum terjadi pada pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. Salah satu solusi untuk kendala ini yaitu mengajukan pinjaman usaha. Saat ini sudah ada berbagai jenis bantuan pinjaman atau kredit untuk usaha kecil dan kredit usaha menengah. Peran UKM yang krusial dalam menyokong perekonomian negara membuat pemerintah maupun pihak swasta menaruh perhatian lebih, salah satunya dengan menyediakan layanan kredit usaha menengah dan kecil tersebut. Pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas pengajuan pinjaman atau kredit yang tersedia untuk mendukung UKM ini.

UKM (Usaha Kecil dan Menengah) sendiri merupakan istilah yang mengacu pada usaha dengan jumlah kekayaan bersih tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Sebelum mengulik seputar kredit usaha menengah atau kecil, perlu dipahami bahwa terdapat kriteria penggolongan atau kelas usaha yang termasuk dalam kategori UKM, Mengacu pada UU No. 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penggolongan UMKM dibedakan sebagai berikut: 

Usaha Mikro merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau pendapatan maksimal Rp. 300 juta pertahun.

Usaha Kecil merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp. 50 juta – Rp. 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan Rp. 300 juta – Rp. 2,5 miliar.

Usaha Menengah merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp. 500 juta – Rp. 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan Rp. 2,5 miliar – Rp. 50 miliar.

Terdapat beberapa jenis kredit UKM yang dapat dijadikan acuan bagi pelaku usaha yang hendak mengajukan kredit usaha menengah atau kecil. Jenis kredit UKM dapat digolongkan berdasarkan kegunaannya dan berdasarkan jaminannya. Kredit UKM berdasarkan kegunaan dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi. Kredit Modal kerja merupakan kredit yang digunakan untuk menambah atau menjadi modal awal dalam usaha. Pinjaman ini biasanya memiliki jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan Kredit Investasi merupakan pinjaman UKM yang bersifat investasi, biasanya digunakan oleh debitur untuk mengembangkan usahanya yang sudah berjalan. Dananya fleksibel dan dapat disesuaikan, biasanya jangka waktunya maksimal 5 tahun. 

Kredit UKM berdasarkan jaminan dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu kredit dengan jaminan dan KTA (Kredit Tanpa Agunan). Kredit dengan jaminan ialah pinjaman yang mensyaratkan adanya jaminan aset-aset seperti rumah, kendaraan, surat-surat berharga, tanah, dll. Kredit jenis ini cocok bagi yang ingin mengajukan kredit usaha menengah atau kecil dengan jumlah nominal pinjaman yang besar. Biasanya kredit dengan jaminan ini bunganya relatif lebih rendah dan jangka waktunya lebih panjang. Proses pencairan dananya biasanya agak sedikit lebih lama karena ada proses survey, dsb. 

Adapun Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan pinjaman yang tidak menyertakan aset-aset yang harus dijaminkan. Meskipun tanpa jaminan aset, bukan berarti pihak bank tidak dapat menempuh jalur hukum apabila debitur terbukti tidak dapat melunasi pinjaman. Pencairan dana KTA relatif lebih cepat, namun nominal pinjamannya relatif lebih kecil, bunga relatif lebih tinggi, dan jangka waktunya lebih pendek. KTA dapat menjadi alternatif solusi bagi yang memerlukan kredit usaha menengah atau kecil dengan nominal yang tidak begitu besar.

Untuk memperoleh pinjaman / kredit usaha menengah atau kecil ada hal-hal yang penting untuk menjadi perhatian, salah satunya yaitu kelayakan kredit. Kelayakan kredit merupakan penilaian terhadap kemampuan dan kesediaan peminjam untuk melunasi kewajiban utangnya. Prinsip umum yang biasa diterapkan yaitu 5C, meliputi Capacity (kemampuan membayar pinjaman), Character (karakter calon peminjam), Capital (kekayaan pokok), Collateral (aset), dan Condition (kondisi ekonomi). Selain itu, kelayakan seseorang menerima pinjaman usaha juga diatur dalam analisa kredit yang berprinsip 3R, yakni Return (analisa kredit atas hasil yang akan dicapai setelah memperoleh pinjaman usaha, apakah cukup untuk menutup pinjaman dan mengembangkan usahanya), Repayment (kemampuan membayar cicilan perbulan beserta jangka waktu pengembalian yang bisa dipertanggungjawabkan), dan Risk Bearing Activity (sejauh mana pemilik usaha terus bertahan untuk menanggung resiko kegagalan jika terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari).

Hal yang juga penting untuk diperhatikan apabila ingin mengajukan pinjaman / kredit usaha menengah atau kecil yaitu mengecek persyaratan pinjaman dan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh bank terkait. Biasanya berupa KTP, KK, kelengkapan surat usaha, NPWP, slip gaji (untuk pegawai), rekening 6 bulan terakhir, laporan transaksi keuangan dan dokumen rencana investasi (syarat tambahan untuk jenis kredit investasi).


Akses untuk memperoleh pinjaman / kredit usaha menengah atau kecil saat ini semakin praktis karena pengajuannya tidak hanya bisa dilakukan secara offline saja, melainkan bisa juga secara online, misalnya melalui CekAja.com. Sebagai gambaran, silakan pelajari laman https://www.cekaja.com/small-business-banking. Sebagai portal e-commerce produk finansial, CekAja.com menyediakan fasilitas pengajuan kredit pinjaman usaha online yang praktis dan dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia.

|Baca juga: 
Memupuk Kesuburan Industri Kreatif via Media Sosial
Sharing Inspiratif di Gala Dinner Motherpreneur MDS

Komentar

  1. tulisan kamu ini ngebantu banget buat para UKM yang ingin ngembangin usahanya, thanks for sharing :)

    BalasHapus
  2. Wah, sekarang tidak dibagi berdasarkan bentuk usahanya ya.... tapi omzet.... Dulu jaman suami dan temen-temennya punya usaha konstruksi kecil-kecilan sulit mendapat kredit karena bentuk usahanya ga masuk ke UKM.

    BalasHapus
  3. Alhamdulillah ya, jaman now urusan kredit pinjaman untuk modal usaha para UKM semakin banyak dan sangat terbuka lebar untuk UKM dapat memulai maupun memperluas usahaya, semoda para UKM juga teredukasi bagaimana mengelola keuangan bisnis juga ya

    BalasHapus
  4. Setiap usaha pasti butuh modal ya, makanya perlu gali informasi biar tau dari mana bisa dapat pinjaman modal usaha yang bersahabat.

    BalasHapus
  5. jadi sebelum tau soal kredit dan teman2nya itu, aku sering banget baca artikel soal finansial dan perbankan di cekaja.com, termasuk soal investasi, tips2 disana bagus dan informatif banget

    BalasHapus
  6. Keren ya sekarang ini, Kredit Tanpa Anggunan (KTA) aja bisa secara online. Aku baru tahu teh ada yang namanya Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi lho. Makasih infonya :))

    BalasHapus
  7. kredit usaha sekarang lebih mudah ya. Kalau untuk bunganya sendiri bagaimana? Biasanya yang mudah2 gini, bunga sampai 30% lho

    BalasHapus
  8. Waah kalau modalku kurang dari 50 juta masih masuk mini mikro kali ya hehehe. Tapi aku belum berani mengajukan pinjaman masih suka dengan bisnis dengan modal sendiri. Makasih informasinya ya Ka.

    BalasHapus
  9. ini nih yang penting ya harus di perhatiin bunga dan labanya biar samasama enak yg ngasih modal oinjaman dengan yang meminjam , jadi semangat kan para UKM itu

    BalasHapus
  10. Infonya buat yang mau mulai usaha, nih. Ternyata UKM juga banyak penggolongannya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Tinggalkan jejakmu kala mampir di sini

Popular Posts

Mozaik Bandung: Liburan yang Kacau & Jalan Panjang ke Pondok Hijau

Budidaya Maggot BSF, dari Solusi Darurat Sampah Hingga Industri Hijau Berkelanjutan

6 Tips Memilih Villa agar Liburan Aman dan Menyenangkan